Rabu, 03 Desember 2014

hasil seminar di UIN MALANG

Semalam penuh kami menempuh perjalanan dengan satu mobil dari STAIN Ponorogo menuju UIN Malang, kami berbondong-bondong demi mengikuti secara langsung seminar dengan nara sumber Prof.H. M.Mahfud.MD, dan Drs Saad… yang di laksanakan oleh panitia pekan raya syari’ah Universitas Islam Negeri Malang. Kedua pembicara dalam seminar tersebut merupakan sosok negarawan yang sangat di nantikan pemikiran-pemikiranya demi menghilangkan rasa kehausan bagi para manusia yang selalu haus akan ilmu pengetahuan, begitulah ungkapan dari rektor UIN Malang dalam sambutanya. Seminar pecan raya kali ini mengambil tema “ REVITALISASI NILAI SYARI’AH DALAM HUKUM NASIONAL ”, kami rasa tema ini sangat sesuai dengan perkembangan zaman khususnya dalam bidangan ilmu pengetahuan hukum di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Prof M.Mahfud.MD dalam seminar tersebut memulai presentasinya di hadapan para audien  dengan dua pertanyaan akademis, yakni: 1). Apakah hukum islam bisa berlaku di Indonesia, 2). Dimana dan bagaimana hukum islam di berlakukan?.
Seorang tokoh negarawan yang baik, Prof .M.Mahfud.MD dan Dr, Saad… selalu menyampaikan terlebih dahulu bahwa Negara Indonesia bukan Negara islam melainkan Negara pancasila sebagai ideology tertinggi dengan  satu alat kendali yakni reschtrat ( hukum) sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 UUD 1945, hal ini disampaikan agar para audien tidak terjebak dalam memahami konsep-konsep dasar tatanan Negara serta hukum yang ada di Indonesia. Indonesia yang berlandaskan diri dengan ideology pancasila dinilai sudah final, dengan demikian antara sila pertama,kedua,ketiga,keempat dan kelima tidak boleh bertentangan, misalnya sila tentang “Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak boleh bertentangan dengan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan begitu seterusnya, memahami tentang sila “ Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti setiap orang boleh memberlakukan hukum bagi dirinya sesuai dengan keyakinan agamanya, namun bukan berarti hukum yang diberlakukan tersebut dapat dilakukan eksekusi begitu saja tanpa adanya pengesahan dari Negara, misalnya dalam islam sudah aturan-aturan hukum yang terkodifikasi dalam bentuk kitab yakni fiqih, namun tidak dapat dilakukan eksekusi oleh Negara karena sifatnya yang masih sukarela, dengan demikian bernegara menjadi sebuah kebutuhan yang teramat penting. Demikianlah tambahan Dr Saad.. ketika menyampaikan gagasanya
  Bernegara merupakan sebuah fitrah dari Yang Maha Tinggi, namun demikian tidak di perbolehkan setiap orang/golongan yang karena agamanya mendirikan Negara yang kemudian memberlakukan hukum sesuai dengan agamanya sendiri-sendiri, karena orang Indonesia tidak hanya menganut satu agama melainkan berbagai agama. Dalam kaitanya dengan revitalisasi hukum islam dengan hukum nasional, memberikan isyarat bahwa agama itu harus di jadikan sebagai sumber hukum, bukan sebagai hukum yang di berlakukan. Pada posisi ini Prof M.Mahfud.MD memberikan argumen sebagai berikut:


v  Negara tidak memberlakukan hukum islam tetapi memproteksinya.
Menurut sifatnya, hukum di Indonesia harus mampu memberikan pelayanan tanpa pandang bulu atau labeling agama, hal ini dikarenakan agama yang dianut di Indonesia bukan hanya satu agama saja. Dengan demikian Negara Indonesia tidak menjalankan hukum islam akan tetapi memproteksi atau mengambil nilai-nilai hukum yang ada di islam dalam hukum nasional,sehingga agama Islam dapat di jadikan sebagai sumber hukum materil (bahan hukum)

v  Sumber hukum materil

           Agama memang merupakan sumber bahan hukum, namun demikian harus memperhatikan faktor sejarah, sosiologis, dan filosofis bangsa Indonesia, karena ketiga faktorlah yang merupakan ciri-ciri bahan hukum.

v Bereklektis dengan dengan sumber hukum meteril yang lain untuk menjadi sumber hukum formal.

        Maksud dari berekleksi disini bahwa dalam hukum publik Negara dalam membentuk hukum formal tidak hanya memperhatikan satu agama saja, melainkan harus mengambil nilai-nilai yang di kandung oleh agama sebagai bahan dalam hukum NKRI. Namun untuk hukum privat berlaku pasal 163 IS (dirilis tahun 1948), penggolongan penduduk,hukum perdata bersifat sukarela dll. Revitalisasi hukum dalam islam dapat melalui substansi syari’ah, misal dalam islam dalam bernegara harus memperhatikan syarat amar ma’ruf nahi munkar yang kemudian muncul ekonomi syari’ah dan sejenisnya, inilah maksud dari sifat hukum yang melayani penduduknya memegang prinsip agamanya.
            Dalam kenyataanya kaum muslimin telah mengalami mobilitas yang begitu cepat, hal ini dapat dilihat bahwa banyak Negara-negara dunia yang di banjiri kaum muslimin dan semua ingin bersyari’ah dalam hidupnya, misal Amerika Serikat,Thailand dan Australia membuat policy wisata syari’ah, apalagi Indonesia yang mayoritas penduduknya islam. Hukum syari’ah di Indonesia sudah mulai berpengaruh di dalam hukum nasional, sebagai bukti yang konkrit adalah disahkanya undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI,dimana undang-undang tersebut berlaku secara nasional. Di akhir pendiskripsianya Prof M.Mahfud.MD menjelaskan bahwa hukum islam tidak serta merta di terapkan begitu saja, sehingga nilai-nilai yang ada di islam-lah yang harus dibawa para Dewan dan pejabat lain dalam menjalankan roda pemerintahan ini,sehingga keadilan dalam konsep agama dapat terealisasikan kedalam system kenegaraan dewasa ini,begitulah kurang lebih jawaban dari kedua pertanyaan akademis diatas.
Nb: tulisan ini masih dlm perbaikan, kepada temen2 (khususnya yang kemarin mengikuti seminar)bisa memberikan pembenahan.dan selamat membaca.!!!!!

 Semalam penuh kami menempuh perjalanan dengan satu mobil dari STAIN Ponorogo menuju UIN Malang, kami berbondong-bondong demi mengikuti secara langsung seminar dengan nara sumber Prof.H. M.Mahfud.MD, dan Drs Saad… yang di laksanakan oleh panitia pekan raya syari’ah Universitas Islam Negeri Malang. Kedua pembicara dalam seminar tersebut merupakan sosok negarawan yang sangat di nantikan pemikiran-pemikiranya demi menghilangkan rasa kehausan bagi para manusia yang selalu haus akan ilmu pengetahuan, begitulah ungkapan dari rektor UIN Malang dalam sambutanya. Seminar pecan raya kali ini mengambil tema “ REVITALISASI NILAI SYARI’AH DALAM HUKUM NASIONAL ”, kami rasa tema ini sangat sesuai dengan perkembangan zaman khususnya dalam bidangan ilmu pengetahuan hukum di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Prof M.Mahfud.MD dalam seminar tersebut memulai presentasinya di hadapan para audien  dengan dua pertanyaan akademis, yakni: 1). Apakah hukum islam bisa berlaku di Indonesia, 2). Dimana dan bagaimana hukum islam di berlakukan?.
Seorang tokoh negarawan yang baik, Prof .M.Mahfud.MD dan Dr, Saad… selalu menyampaikan terlebih dahulu bahwa Negara Indonesia bukan Negara islam melainkan Negara pancasila sebagai ideology tertinggi dengan  satu alat kendali yakni reschtrat ( hukum) sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 UUD 1945, hal ini disampaikan agar para audien tidak terjebak dalam memahami konsep-konsep dasar tatanan Negara serta hukum yang ada di Indonesia. Indonesia yang berlandaskan diri dengan ideology pancasila dinilai sudah final, dengan demikian antara sila pertama,kedua,ketiga,keempat dan kelima tidak boleh bertentangan, misalnya sila tentang “Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak boleh bertentangan dengan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan begitu seterusnya, memahami tentang sila “ Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti setiap orang boleh memberlakukan hukum bagi dirinya sesuai dengan keyakinan agamanya, namun bukan berarti hukum yang diberlakukan tersebut dapat dilakukan eksekusi begitu saja tanpa adanya pengesahan dari Negara, misalnya dalam islam sudah aturan-aturan hukum yang terkodifikasi dalam bentuk kitab yakni fiqih, namun tidak dapat dilakukan eksekusi oleh Negara karena sifatnya yang masih sukarela, dengan demikian bernegara menjadi sebuah kebutuhan yang teramat penting. Demikianlah tambahan Dr Saad.. ketika menyampaikan gagasanya
  Bernegara merupakan sebuah fitrah dari Yang Maha Tinggi, namun demikian tidak di perbolehkan setiap orang/golongan yang karena agamanya mendirikan Negara yang kemudian memberlakukan hukum sesuai dengan agamanya sendiri-sendiri, karena orang Indonesia tidak hanya menganut satu agama melainkan berbagai agama. Dalam kaitanya dengan revitalisasi hukum islam dengan hukum nasional, memberikan isyarat bahwa agama itu harus di jadikan sebagai sumber hukum, bukan sebagai hukum yang di berlakukan. Pada posisi ini Prof M.Mahfud.MD memberikan argumen sebagai berikut:


v  Negara tidak memberlakukan hukum islam tetapi memproteksinya.
Menurut sifatnya, hukum di Indonesia harus mampu memberikan pelayanan tanpa pandang bulu atau labeling agama, hal ini dikarenakan agama yang dianut di Indonesia bukan hanya satu agama saja. Dengan demikian Negara Indonesia tidak menjalankan hukum islam akan tetapi memproteksi atau mengambil nilai-nilai hukum yang ada di islam dalam hukum nasional,sehingga agama Islam dapat di jadikan sebagai sumber hukum materil (bahan hukum)

v  Sumber hukum materil

           Agama memang merupakan sumber bahan hukum, namun demikian harus memperhatikan faktor sejarah, sosiologis, dan filosofis bangsa Indonesia, karena ketiga faktorlah yang merupakan ciri-ciri bahan hukum.

v Bereklektis dengan dengan sumber hukum meteril yang lain untuk menjadi sumber hukum formal.

        Maksud dari berekleksi disini bahwa dalam hukum publik Negara dalam membentuk hukum formal tidak hanya memperhatikan satu agama saja, melainkan harus mengambil nilai-nilai yang di kandung oleh agama sebagai bahan dalam hukum NKRI. Namun untuk hukum privat berlaku pasal 163 IS (dirilis tahun 1948), penggolongan penduduk,hukum perdata bersifat sukarela dll. Revitalisasi hukum dalam islam dapat melalui substansi syari’ah, misal dalam islam dalam bernegara harus memperhatikan syarat amar ma’ruf nahi munkar yang kemudian muncul ekonomi syari’ah dan sejenisnya, inilah maksud dari sifat hukum yang melayani penduduknya memegang prinsip agamanya.
            Dalam kenyataanya kaum muslimin telah mengalami mobilitas yang begitu cepat, hal ini dapat dilihat bahwa banyak Negara-negara dunia yang di banjiri kaum muslimin dan semua ingin bersyari’ah dalam hidupnya, misal Amerika Serikat,Thailand dan Australia membuat policy wisata syari’ah, apalagi Indonesia yang mayoritas penduduknya islam. Hukum syari’ah di Indonesia sudah mulai berpengaruh di dalam hukum nasional, sebagai bukti yang konkrit adalah disahkanya undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI,dimana undang-undang tersebut berlaku secara nasional. Di akhir pendiskripsianya Prof M.Mahfud.MD menjelaskan bahwa hukum islam tidak serta merta di terapkan begitu saja, sehingga nilai-nilai yang ada di islam-lah yang harus dibawa para Dewan dan pejabat lain dalam menjalankan roda pemerintahan ini,sehingga keadilan dalam konsep agama dapat terealisasikan kedalam system kenegaraan dewasa ini,begitulah kurang lebih jawaban dari kedua pertanyaan akademis diatas.
Nb: tulisan ini masih dlm perbaikan, kepada temen2 (khususnya yang kemarin mengikuti seminar)bisa memberikan pembenahan.dan selamat membaca.!!!!!

1 komentar:

  1. videol.cc Archives - YouTube
    2019/12/20. 2019/12/20. youtube to mp3 2019/12/20. 2019/12/20. 2019/12/20. choegocasino 2019/12/20. 2019/12/20. 2019/12/20. 2019/12/20. 2019/12/20. 2019/12/20. 2019/12/20. 2019/12/20. 1xbet 2019/12/20. 2019/12/20.

    BalasHapus