Senin, 20 Oktober 2014

desain metode penelitian hukum sosiologis



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            Pada  tingkat perkembangan peradaban ilmu hukum seperti sekarang ini, mulai berkembang dengan pesatnya suatu cabang hukum yang secara sistematis dan intesif melakukan kajian terhadap aspek – aspek sosial yang kemudian lebih dikenal dengan studi hukum dan masyarakat. Disatu sisi, perkembangan yang demikian lebih dilatar belakangi oleh suatu kebutuhan, dimana hukum lebih dipandang dapat menjalankan fungsi – fungsinya sebagai perekayasa sosial yang dengan demikian ia membutuhkan ilmu – ilmu dasarnya seperti antropologi, psikologi, dan khususnya sosiologi.
            Berpijak dari keadaan yang demikian, maka hukum pun dikonsepkan secara sosiologis sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan. Disini hukum tidak lagi di konsepkan secara normatif, melainkan dikaji lebih dalam melalui keadaan – keadaan sosial kemasyarakatan. Sejalan berkembangya zaman, Desain penelitian hukum sosiologis dirasa penting dan perlu untuk di kembangkan sebagai sarana untuk mengetahui sejauh mana suatu hukum tersebut berlaku secara efektif di dalam suatu masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat di tarik kedalam rumusan masalah sebagai berikut:
1)      Apa pengertian desain metode penelitian hukum sosiologis?
2)       Apa jenis dan metode  penelitian hukum sosiologis yang di konsepkan secara sosiologis?
3)      Bagaimana  bentuk pengolahan data dalam penelitian sosiologis?





BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian desaian penelitian hukum sosiologis
            Penelitian sosiologis adalah suatu teori yang mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat dan sebagainya dengan pendekatan dari hukum ke masyarakat.[1] Untuk memberikan pengertian hukum sosiologis, penyusun akan mengemukakan dua pendapat yang mempunyai kapasitas dalam bidang hukum sosiologi, pendapat tersebut antara lain:
a.      Emile Durkheim
Penelitian hukum sosiologi berarti melihat fakta sosial yaitu cara – cara bertindak, berfikir dan merasa yang ada di luar individu. Selain menempatkan hukum sebagai fakta sosial Durkheim juga menelaah hukum dengan solidariti sosial, dalam studi ini berarti hukum dijadikan sebagai alat untuk menetapkan bentuk solidaritas suatu masyarakat.
b.      Eugen Ehrlich
Eugen Ehrlich mencoba memperlihatkan perbedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup, dengan menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam suatu masyarakat.[2]
            Dari kedua pendapat diatas, secara umum penelitian hukum sosiologis merupakan bagian dari penelitian hukum yang bersifat empiris. Jika dipelajari lebih dalam maka penelitian hukum empiris terdapat dua tipe, yaitu penelitian hukum sosiologis itu sendiri  dan penelitian sosiologi tentang hukum. Yang menjadi pembahasan utama dalam makalah ini sebenarnya adalah desain metode penelitian hukum sosiologis, namun untuk mempermudah dalam memehamai perbedaan dari keduanya, disini juga akan dibahas sedikit tentang penelitian sosiologi tentang hukum.
            Penelitian hukum secara sosiologis adalah suatu metode penelitian yang berbasis pada ilmu – ilmu hukum normatif, tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundang – undangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja dalam masyarakat. Dalam penelitian hukum sosiologis, tugas seorang peneliti mengkaji tentang “ apa yang ada di balik yang tampak dari penerapan perundang – undangan ”. sementara itu penelitian sosiologi hukum mengharuskan orang untuk melihat hukum dari paradigma yang berbeda. Penelitian sosiologi hukum memandang hukum bukan sebagai suatu sistem norma, tetapi hukum di konstruksikan sebagai sesuatu perilaku masyarakat yang ajek dan terlembagakan serta mendapatkan legitimasi secara sosial. Apabila kita pahami lebih dalam perbedaan antara penelitian hukum sosiologis dan penelitian sosiologi hukum disebabkan karena dasar pijak keilmuan yang berbeda, penelitian hukum sosiologis berpijak pada ilmu hukum sementara penelitian sosiologi hukum berpijak pada ilmu sosiologis.[3]   
            Jika kita renungi penelitian hukum sosiologis sebenarnya memiliki karateristik tertentu, karena pada penelitian ini hukum di konsepkan sebagai peranata sosial yang secara rill dukaitkan dengan variabel – variabel sosial yang lain. Sekadar untuk membedakan dengan penelitian hukum normatif, berikut ini akan diuraikan karakteristik yang dimiliki pada hukum sosiologis.
Pertama, seperti halnya pada penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan kepustakaan sebagai data sekundernya, maka disini penelitian hukum sosiologis juga menggunakan data sekunder sebagai data awalnya yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan. Dengan demikian, penelitian hukum sosiologis tetap bertumpu pada premis normatif.
Kedua, definisi operasionalnya dapat diambil dari peraturan perundang – undangan, khususnya terhadap penelitian yang hendak meneliti efektifitas suatu undang – undang.
Ketiga, hipotesis kadang – kadang diperlukan, misalnya penelitian yang ingin mencari hubungan antara berbagai gejala atau variabel
Keempat,  akibat dari jenis datanya ( data sekunder dan data primer ) maka alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan ( observasi ), dan wawancara. Pada penelitian hukum sosiologis selalu diawali dengan studi dokumen, sedangkan pengamatan ( observasi ) di gunakan pada penelitian yang hendak mencatat atau mendeskripsikan perilaku ( hukum ) masyarakat, wawancara digunakan pada penelitian yang ingin mengetahui keadaan tertentu dalam suatu masyarakat.
Kelima, penetapan sampling harus dilakukan, terutama jika hendak meneliti perilaku hukum dalam suatu masyarakat.
Keenam, pengolahan datanya dapat dilakukan secara kualitatif dan atau kuantitatif.
Akhirnya, kegunaan penelitian hukum sosiologis adalah untuk mengetahui bagaimana hukum itu dilaksanakan termasuk penegakan hukum. Karena penelitian jenis ini dapat mengungkapkan permasalahan – permasalahan di balik pelaksanaan penegakan hukum dan juga dapat digunakan sebagai bahan penyusun undang – undang.[4]
2.      Jenis – jenis penelitian hukum sosiologis dan metodenya
Dari perspektif tujuanya, penelitian hukum sosiologis dapat dibedakan sebagai berikut :
a)     Penelitian Berlakunya Hukum
          Sebenarnya berlakunya hukum dapat ditilik dari berbagai prespektif, seperti perspektif filosofis, yuridis ( normatif ) dan sosiologis. Perspektif yuridis, berlakunya hukum jika sesuai dengan kaidan – kaidah yang lebih tinggi. Sedangkan berlakunya hukum dari perspektif sosiologis intinya adalah efektifitas hukum.
          Jika ada orang yang mengatakan bahwa suatu kaidah hukum normatif berhasil atau gagal mencapai tujuannya, biasanya diukur dari apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuanya atau tidak. Pengaruh yang dihasilkan bisa positif bisa negatif. Pengaruh positif berlakunnya hukum kita sebut sebagai efektivitas hukum sedangkan pengaruh negatif kita sebut dampak.
b)      Penelitian Efektivitas Hukum
          Bila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat, berarti kita tengah membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitas hukum dimaksud, untuk mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu, faktor yang dapat mempengaruhi fungsinya hukum dalam suatu masyarakat yaitu, ( 1 ) kaidah hukum peraturan itu sendiri ( 2 ) penegak hukum ( 3 ) fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum ( 4 ) kesadaran masyarakat.[5]
          Penelitian hukum yang hendak menelaah efektivitas suatu perundang – undangan ( berlakunya hukum ) pada dasarnya merupakan penelitian perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Ideal hukum menurut Donald Black adalah kaidah hukum yang dirumuskan dalam undang – undang ataau keputusan hakim, sedangkan realitas hukum adalah orang yang seharusnnya bertingkah laku atau bersikap sesuai kaidah – kaidah hukum, dengan kata lain realitas hukum adalah hukum dalam tindakan ( law in action ).[6] Eugen Ehrlich menganjurkan agar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesinambungan antara keinginan untuk mengadakan pembaharuan hukum melalui perundang – undangan dengan kesadaran untuk memperhatikan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kesadaran  hukum masyarakat adalah nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat yang meliputi pemahaman, penghayatan, dan ketaatan kepada hukum. Dengan demikian kesadaran hukum itu sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai – nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang diharapkan ada.[7]
          Tema pokok dari studi efektivitas hukum ialah menelaah apakah hukum itu berlaku, dan untuk mengetahui berlakunya hukum. Realitas hukum dalam pernyataan diatas adalah hukum dalam tindakan, sebagaimana teori yang di katakan oleh Kelsen yaitu “ principle of effection veness ”, yang menyatakan sebagai berikut “ orang seharusnya bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan tata kaidah hukum”. Berkaitan dengan realitas hukum, menarik untuk menampilkan pendapat soerjono soekanto yang menyatakan sebagai berikut “ Apabila seseorang mengatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu biasanya di ukur apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai tujuannya atau tidak ”. Dari pernyataan Kelsen dan Soerjono Soekanto diatas pada dasarnya memperlihatkan bahwa hal berlakunya hukum ialah mewujudnya hukum itu sebagai perilaku. Hukum yang dimaksud disini adalah hukum sebagai kaidah, dan dalam studi efektivitas hukum pernyataan kaidah hukumya mengacu pada hukum substansi ( hukum materil ), apabila studi hukum ini mengambil pokok bahasan pada hukum tata cara ( hukum formal ) maka yang di kaji menyangkut lembaga – lembaga hukum : pengadilan, kepolisian, kejaksaan dan lain – lain.[8]  
          Pada studi efektivitas hukum, kita dapat saja menelusuri faktor –faktor yang terlibat, baik itu faktor yang berkenaan perwujudan perilaku hukum maupun faktor kendala. Dengan demikian, studi efektivitas hukum dapat pula menjawab pertanyaan : mengapa hukum itu berlaku atau mengapa hukum itu tidak berlaku? Pertanyaan ini mengarahkan kita untuk menganalisis faktor yang mewujudkan maupun menghalang terwujudnya perilaku hukum.[9]
          Apabila seseorang ingin meneliti efektivitas suatu undang – undang, hendaknya ia tidak hanya menetapkan tujuan dari undang – undang saja, melainkan juga diperlukan syarat – syarat lainnya. Syarat – syarat tersebut antara lain :
1) . Perilaku yang diamati adalah perilaku nyata
2)   Perbandingan antara perilaku yang diatur dalam hukum dengan keadaan jika perilaku tidak diatur dalam undang – undang
3)   Harus mempertimbangkan jangka waktu pengamatan, jangan lakukan pengamatan sesaat. Hal ini dikarenakan kondisi – kondisi dari yang diamati saat itu.
4)    Harus mempertimbangkan tingkat kesadaran pelaku.
          Agar terwujud perilaku yang sesuai dengan hukum, menurut Friedmen hal itu merupakan persoalan pilihan agar berhubungan dengan motif dan gagasan. Motif atau gagasan itu dibagi dalam empat kategori, sebagai berikut :
a.       Kepentingan sendiri
b.      Sensitif terhadap sanksi
c.     Tanggapan terhadap pengaruh sosial
d.      kepatuhan





 
 Jika kita merenungi pendapat Friedmen diatas, dapat dirujuk sebagai alasan perlunya pengenalan hukum, karena setiap usaha untuk menanam unsur baru pasti mendapat reaksi dari beberapa golongan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Reaksi menentang dari golongan tertentu dalam masyarakat berakibat negatif terhadap proses perlembagaan. Apabila proses pelembagaan mendapat tanggapan positif, berarti usaha menanamkan hukum pada masyarakat telah efektif.
c.   Penelitian Dampak Hukum
          Dampak hukum merupakan efek total ( baik positif maupun negatif ) dari berlakunya hukum. Dengan demikian penelitian hukum jenis ini merupakan kegiatan untuk menelaah akibat – akibat berlakunya hukum. Berlakunya hukum dapat menimbulkan perubahan – perubahan, dan perubahan itu mengakibatkan keadaan tertentu dalam masyarakat. Oleh karena itu teori fungsional struktural dan teori perubahan sosial menjadi relevan untuk dirujuk dalam penyusunan kerangka teoristis.
d.      Penelitian Identifikasi Hukum Tidak Tertulis
          Meminjam istilah Cicero “ ada masyarakat ada hukum , artinya betapapun sederhanannya masyarakat itu, hukum pasti dijumpai. Oleh karena itu, dalam mengidentifikasi hukum tidak tertulis dari suatu masyarakat tertentu, ciri – ciri masyarakat yang bersangkutan menjadi relevan untuk dipertimbangkan.

          Jika seseorang yang hendak melakukan penelitian hukum yang bersifat empiris ( hukum sosiologis ), maka seseorang yang melakukan penelitian harus menggunakan berbagai metode, antara lain “ metode historis, pengamatan, eksperimen ( percobaan ), dan survei ”. Penggunaan berbagai metode tersebut menjadi penting karena masalah pemberian tekanan pada strategi pengumpulan data tertentu untuk memenuhi tujuan peneliti yang bersangkutan. Oleh karena itu biasanya dipergunakan lebih dari satu metode, misalkan pada metode pengamatan sering kali dipergunakan wawancara yang biasanya merupakan alat pengumpulan data pada metode survei dan eksperimen. Kalau peneliti menerapkan metode eksperimen dan survei, maka lazimnya mereka juga mengadakan pengamatan termasuk pengamatan historis.

a.  Metode Historis
          Penelitian sejarah yang dilakukan oleh para sosiolog tertuju pada peninjauan terhadap peristiwa – peristiwa, perkembangan maupun pengalaman di masa lalu. Disamping itu para sosiolog juga melakukan penilaian terhadap sumber – sumber informasi masa lampau dalam hal validitasnya maupun penafsiran terhadap bukti – bukti yang ada mengenai suatu peristiwa.Analisa historis akan dapat mengungkapkan kemungkinan timbulnya akibat – akibat suatu peristiwa berakar pada gejala – gejala yang terjadi di masa lampau.
b. Metode Pengamatan  
          Penelitian yang menggunakan metode pengamatan berarti seorang peneliti melakukan baik pengamatan di laboratorium maupun pengamatan di masyarakat. Metode pengamatan ini biasanya digunakan untuk memperoleh informasi mengenai gejala – gejala yang dalam kehidupan sehari – hari dapat diamati. Hasil dari metode pengamatan biasanya didiskusikan oleh si peneliti dengan masyarakat yang bersangkutan untuk mengetahui makna dibalik gejala – gejala tersebut. 
c.  Metode Eksperimental
          Metode eksperimen merupakan suatu cara untuk menguji adanya hubungan – hubungan kausal. Suatu eksperimen dapat dijalankan dalam suatu laboratorium atau di lapangan, dalam metode eksperimental ini seorang peneliti terlebih dulu mengukur gejala yang ditelaah sebelum memasukkan variabel eksperimental maupun sesudahnya, sehingga peneliti memperoleh data mengenai gejala – gejala yang timbul sebagai akibat dimasukkanya variabel eksperimental tersebut.
d. Metode Survei
          Metode survei di tujukan untuk mengumpulkan informasi secara sistematis dan komprehensif mengenai sikap, kepercayaan, dan perilaku manusia. Alat pengumpulan data yang laizim digunakan adalah wawancara tatap muka, wawancara dengan mengirim daftar pertanyaan dan wawancara melalui telepon. Metode ini merupakan metode yang agak dominan dalam penelitian sosiologis, karena dapat mencangkup wilayah yang luas dengan jumlah responden yang banyak.[10]
3. Bagaimana  bentuk pengolahan data dalam penelitian sosiologis
          Penelitian hukum sosiologis memandang hukum sebagai fenomena sosial, berbeda dengan hukum normatif yang memandang hukum sebagai norma – norma positif perundang – undangan. Adapun pengolahan data dan analisis data pada penelitian hukum sosiologis, tunduk pada cara analisis data dan ilmu – ilmu sosial.[11]
          Setelah data di kumpulkan dari lapangan dengan lengkap, maka tahap berikutnya adalah pengolahan dan penganalisisan data, antara lain sebagai berikut:
          Pertama Editing, yaitu proses penelitian kembali terhadap catatan, berkas – berkas, dan berbagai informasi yang di kumpulkan oleh para pencari data. Melalui editing diharapkan akan dapat meningkatkan mutu kehandalan data yang hendak di analisis.
          Dalam proses editing ini, yang dilakukan kembali adalah ( 1 ) lengkapnya pengisian kuesioner; ( 2 ) catatan pengumpul data; ( 3 ) kejelasan makna jawaban; ( 4 ) keajekan atau kesesuaian jawaban antara satu dengan yang lainya; ( 5 ) relevansi jawaban ( 6 ) keseragaman satuan data.[12]
          Kedua Coding, yaitu proses untuk mengklasifikasikan berbagai jawaban dari para responden menurut kriteria atau macam yang ditetapkan.[13] Agar data yang diperoleh mudah dianalis dan disimpulkan, maka harus diperhatikan petunjuk sebagai berikut:
a)      Bahwa setiap perangkat kategori itu harus dibuat dengan mendasarkan diri kepada asas kriteria yang tunggal
b)      Setiap perangkat kategori itu harus dibuat lengkap, sehingga tidak ada satupun jawaban responden yang tidak mendapatkan tempatnya.
c)      Bahwa kategori yang satu dengan yang lain harus saling terpisah dan tidak boleh saling tindih.[14]
          Ketiga Menghitung Frekuensi, bahwa setelah coding selesai dikerjakan, maka akan diketahui bahwa setiap kategori telah menampung data – data dalam bentuk frekuensi. Cara yang paling sederhana untuk menghitung frekuensi ini adalah dengan cara “ tallying”, contoh:
Kategori
Tally
Frekuensi ( f  )
Sangat tertib
Tertib
Tidak tertib
//// //// ////
//// //// //// //// //// ////
//// //// //// ////
15
30
20

          Keempat tabulasi, yaitu proses penyusunan data kedalam bentuk tabel. Pada tahap ini data dapat dianggap telah selesai di proses dan data yang ada siap untuk “ berbicara ”. contoh :
Penilaian
F
%
Sangat tertib
Tertib
Tidak tertib
Jumlah
40
50
10
100
40
50
10
100

          Kelima derajat besarnya hubungan antar variabel, sudah menjadi kesepakatan bahwa derajat besarnya hubungan antara dua variabel itu selalu diukur dengan hasil yang dinyatakan dalam lambang bilangan antara : 0,00 dan 1,00. Apabila diperoleh angka 0,00 berarti hubungan antara dua variabel tersebut tidak ada, apabila angka yang diperoleh adalah angka 1,00 berarti ada hubunganya secara sempurna. Contoh:
Suku
Kejahatan terhadap badan dan nyawa
Kejahatan terhadap harta kekayaan orang
Bali
Sasak
67
120
20
445


          Dengan rumus Yule’s Q yaitu :  Q= ad – bc
                                                                    ad+bc
keterangan:      Q = Koefisien Asosiasi
            a = Frekuensi yang terletak di petak kiri
            b = Frekuensi terletak di petak kanan
            c = Frekuensi terletak di kiri bawah
            d = Frekuensi terletak petak kanan bawah
Apabila dihitung, maka:
        ( 67x 445 ) – ( 20 x 120 )
Q =
       ( 67 x 445 ) + ( 20 x 120 )
   = 29815 - 2400                   
       29815 + 2400
   =  27415  = 0,85
       32215
       Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa angka 0,85 adalah lebih dekat dengan 1,00, maka hubungan antara variabel tersebut sangat besar.[15]




BAB III
KESIMPULAN
A.  Dari uraian diatas dapat dambil kesimpulan sebagai berikut:
1.  Pengertian desain metode penelitian hukum sosiologis
Desain metode penelitian sosiologis adalah suatu kerangka atau cara penelitian yang mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat dan sebagainya dengan pendekatan dari hukum ke masyarakat.
2.      Jenis, metode dan manfaat  penelitian hukum sosiologis yang di konsepkan secara sosiologis
Adapaun jenis – jenis penelitian huku sosiologis antara lain:
·         Penelitian Berlakunya Hukum
·         Penelitian Efektivitas Hukum
·         Penelitian Dampak Hukum
·         Penelitian Identifikasi Hukum Tidak Tertulis
Adapun metodenya adalah: 
·         Metode historis;        
·         Metode pengamatan;
·          Metode eksperimental;
·         Metode eksperimental;
·          Metode survei;.
3.      Bentuk pengolahan data dalam penelitian sosiologis
Pengolahan data dalam penelitian sosiologis antara lain sebagai berikut:
( 1) Editing; ( 2 ) Coding; ( 3 ) Menghitung frekuensi; ( 4 ) Tabulasi; ( 5 ) derajat besarnya hubungan antar variabel
B.     Kritik dan Saran
Demikian makalah yang dapat kami susun, tentunya masih banyak kesalahan dan kekuranganya. Untuk itu kami membuka kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah kami selanjutnya.



















Daftar Pustaka

            Ali Zainuddin, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum , Jakarta: Prenada Media, 2004 .
Manan,  Abdul,  Aspek – Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2009.
Nur Dewata, Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Desain Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Soekanto,Soerjono  Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: CV. Rajawali,1985.
Sugiono, Bambang,  Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2002.
Taneko, B. Soleman, Pokok – Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarata: RajaGrafindo Persada, 1993.





[1] Abdul Manan, Aspek – Aspek Pengubah Hukum ( Jakarta: Prenada Media, 2009 ), 19.
[2] Soleman B. Taneko, Pokok – Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993 ), 5-8.
[3] Mukti Fajar Nur Dewata dan  Yulianto Achmad,  Desain Penelitian Hukum Normatif dan Empiris ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010 ),46 – 47.
[4] Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum ( Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004 ), 134.
[5] Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum ( Jakarta: Sinar Grafika, 2006 ),62.
[6] Soleman B. Taneko, Pokok – Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993 ), 48.
[7] Abdul Manan, Aspek – Aspek Pengubah Hukum ( Jakarta: Prenada Media, 2009 ), 19.
[8] Soleman B. Taneko, Pokok – Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993 ), 49.
[9] Ibid 55
[10] Soerjono Soekanto, Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat ( Jakarta: CV. Rajawali,1985 ), 83 – 87.
[11] Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum ( Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004 ), 167 -  168.
[12] Bambang Sugiono, Metode Penelitian Hukum ( Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002 ), 129.
[13] Ibid, 130
[14] Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum ( Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004 ), 171
[15] Bambang Sugiono, Metode Penelitian Hukum ( Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002 ), 136.

1 komentar:

  1. The Hotel Casino & Spa at Hwy 39 - Mapyro
    The Hotel Casino & Spa at Hwy 39 in Henderson is a 3.6 acre resort with an outdoor 속초 출장샵 pool, spa centre, restaurants, 안양 출장안마 The Hotel Casino & Spa is also 구리 출장안마 the property 나주 출장마사지 of Wynn 하남 출장안마 Resorts.

    BalasHapus