BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada tingkat perkembangan peradaban ilmu hukum
seperti sekarang ini, mulai berkembang dengan pesatnya suatu cabang hukum yang
secara sistematis dan intesif melakukan kajian terhadap aspek – aspek sosial
yang kemudian lebih dikenal dengan studi hukum dan masyarakat. Disatu sisi,
perkembangan yang demikian lebih dilatar belakangi oleh suatu kebutuhan, dimana
hukum lebih dipandang dapat menjalankan fungsi – fungsinya sebagai perekayasa
sosial yang dengan demikian ia membutuhkan ilmu – ilmu dasarnya seperti
antropologi, psikologi, dan khususnya sosiologi.
Berpijak
dari keadaan yang demikian, maka hukum pun dikonsepkan secara sosiologis
sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan. Disini
hukum tidak lagi di konsepkan secara normatif, melainkan dikaji lebih dalam
melalui keadaan – keadaan sosial kemasyarakatan. Sejalan berkembangya zaman,
Desain penelitian hukum sosiologis dirasa penting dan perlu untuk di kembangkan
sebagai sarana untuk mengetahui sejauh mana suatu hukum tersebut berlaku secara
efektif di dalam suatu masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat di tarik kedalam rumusan masalah sebagai berikut:
1) Apa pengertian desain metode penelitian
hukum sosiologis?
2) Apa
jenis dan metode penelitian hukum
sosiologis yang di konsepkan secara sosiologis?
3) Bagaimana
bentuk pengolahan data dalam penelitian sosiologis?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
desaian penelitian hukum sosiologis
Penelitian
sosiologis adalah suatu teori yang mempelajari pengaruh hukum terhadap
masyarakat dan sebagainya dengan pendekatan dari hukum ke masyarakat.[1] Untuk
memberikan pengertian hukum sosiologis, penyusun akan mengemukakan dua pendapat
yang mempunyai kapasitas dalam bidang hukum sosiologi, pendapat tersebut antara
lain:
a.
Emile Durkheim
Penelitian
hukum sosiologi berarti melihat fakta sosial yaitu cara – cara bertindak,
berfikir dan merasa yang ada di luar individu. Selain menempatkan hukum sebagai
fakta sosial Durkheim juga menelaah hukum dengan solidariti sosial, dalam studi
ini berarti hukum dijadikan sebagai alat untuk menetapkan bentuk solidaritas
suatu masyarakat.
b.
Eugen Ehrlich
Eugen Ehrlich mencoba memperlihatkan perbedaan antara hukum positif
dengan hukum yang hidup, dengan menyatakan bahwa hukum positif hanya akan
efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam suatu masyarakat.[2]
Dari kedua
pendapat diatas, secara umum penelitian hukum sosiologis merupakan bagian dari
penelitian hukum yang bersifat empiris. Jika dipelajari lebih dalam maka
penelitian hukum empiris terdapat dua tipe, yaitu penelitian hukum sosiologis
itu sendiri dan penelitian sosiologi
tentang hukum. Yang menjadi pembahasan utama dalam makalah ini sebenarnya
adalah desain metode penelitian hukum sosiologis, namun untuk mempermudah dalam
memehamai perbedaan dari keduanya, disini juga akan dibahas sedikit tentang
penelitian sosiologi tentang hukum.
Penelitian hukum
secara sosiologis adalah suatu metode penelitian yang berbasis pada ilmu – ilmu
hukum normatif, tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan
perundang – undangan, namun mengamati bagaimana reaksi dan interaksi yang
terjadi ketika sistem norma itu bekerja dalam masyarakat. Dalam penelitian
hukum sosiologis, tugas seorang peneliti mengkaji tentang “ apa yang ada di
balik yang tampak dari penerapan perundang – undangan ”. sementara itu
penelitian sosiologi hukum mengharuskan orang untuk melihat hukum dari
paradigma yang berbeda. Penelitian sosiologi hukum memandang hukum bukan
sebagai suatu sistem norma, tetapi hukum di konstruksikan sebagai sesuatu perilaku
masyarakat yang ajek dan terlembagakan serta mendapatkan legitimasi secara
sosial. Apabila kita pahami lebih dalam perbedaan antara penelitian hukum
sosiologis dan penelitian sosiologi hukum disebabkan karena dasar pijak
keilmuan yang berbeda, penelitian hukum sosiologis berpijak pada ilmu hukum
sementara penelitian sosiologi hukum berpijak pada ilmu sosiologis.[3]
Jika kita renungi
penelitian hukum sosiologis sebenarnya memiliki karateristik tertentu, karena
pada penelitian ini hukum di konsepkan sebagai peranata sosial yang secara rill
dukaitkan dengan variabel – variabel sosial yang lain. Sekadar untuk membedakan
dengan penelitian hukum normatif, berikut ini akan diuraikan karakteristik yang
dimiliki pada hukum sosiologis.
Pertama, seperti halnya pada
penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan kepustakaan sebagai data
sekundernya, maka disini penelitian hukum sosiologis juga menggunakan data
sekunder sebagai data awalnya yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau
data lapangan. Dengan demikian, penelitian hukum sosiologis tetap bertumpu pada
premis normatif.
Kedua, definisi
operasionalnya dapat diambil dari peraturan perundang – undangan, khususnya
terhadap penelitian yang hendak meneliti efektifitas suatu undang – undang.
Ketiga, hipotesis
kadang – kadang diperlukan, misalnya penelitian yang ingin mencari hubungan
antara berbagai gejala atau variabel
Keempat, akibat dari jenis datanya ( data sekunder dan data primer ) maka
alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan ( observasi ),
dan wawancara. Pada penelitian hukum sosiologis selalu diawali dengan studi
dokumen, sedangkan pengamatan ( observasi ) di gunakan pada penelitian yang
hendak mencatat atau mendeskripsikan perilaku ( hukum ) masyarakat, wawancara
digunakan pada penelitian yang ingin mengetahui keadaan tertentu dalam suatu
masyarakat.
Kelima, penetapan
sampling harus dilakukan, terutama jika hendak meneliti perilaku hukum dalam
suatu masyarakat.
Keenam, pengolahan
datanya dapat dilakukan secara kualitatif dan atau kuantitatif.
Akhirnya, kegunaan penelitian hukum sosiologis adalah untuk
mengetahui bagaimana hukum itu dilaksanakan termasuk penegakan hukum. Karena
penelitian jenis ini dapat mengungkapkan permasalahan – permasalahan di balik
pelaksanaan penegakan hukum dan juga dapat digunakan sebagai bahan penyusun
undang – undang.[4]
2.
Jenis – jenis
penelitian hukum sosiologis dan metodenya
Dari perspektif tujuanya, penelitian hukum sosiologis dapat
dibedakan sebagai berikut :
a)
Penelitian Berlakunya Hukum
Sebenarnya
berlakunya hukum dapat ditilik dari berbagai prespektif, seperti perspektif
filosofis, yuridis ( normatif ) dan sosiologis. Perspektif yuridis, berlakunya
hukum jika sesuai dengan kaidan – kaidah yang lebih tinggi. Sedangkan
berlakunya hukum dari perspektif sosiologis intinya adalah efektifitas hukum.
Jika ada orang yang
mengatakan bahwa suatu kaidah hukum normatif berhasil atau gagal mencapai tujuannya,
biasanya diukur dari apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap atau perilaku
tertentu sehingga sesuai dengan tujuanya atau tidak. Pengaruh yang dihasilkan
bisa positif bisa negatif. Pengaruh positif berlakunnya hukum kita sebut
sebagai efektivitas hukum sedangkan pengaruh negatif kita sebut dampak.
b)
Penelitian
Efektivitas Hukum
Bila membicarakan efektivitas hukum
dalam masyarakat, berarti kita tengah membicarakan daya kerja hukum itu dalam
mengatur dan memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitas hukum
dimaksud, untuk mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlaku
secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku secara filosofis. Oleh
karena itu, faktor yang dapat mempengaruhi fungsinya hukum dalam suatu masyarakat
yaitu, ( 1 ) kaidah hukum peraturan itu sendiri ( 2 ) penegak hukum ( 3 )
fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum ( 4 ) kesadaran masyarakat.[5]
Penelitian hukum yang hendak menelaah
efektivitas suatu perundang – undangan ( berlakunya hukum ) pada dasarnya
merupakan penelitian perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum.
Ideal hukum menurut Donald Black adalah kaidah hukum yang dirumuskan dalam
undang – undang ataau keputusan hakim, sedangkan realitas hukum adalah orang
yang seharusnnya bertingkah laku atau bersikap sesuai kaidah – kaidah hukum,
dengan kata lain realitas hukum adalah hukum dalam tindakan ( law in action ).[6]
Eugen Ehrlich menganjurkan agar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
terdapat kesinambungan antara keinginan untuk mengadakan pembaharuan hukum
melalui perundang – undangan dengan kesadaran untuk memperhatikan kenyataan
yang hidup dalam masyarakat. Kesadaran
hukum masyarakat adalah nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat
yang meliputi pemahaman, penghayatan, dan ketaatan kepada hukum. Dengan
demikian kesadaran hukum itu sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai – nilai
yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang diharapkan ada.[7]
Tema pokok dari studi efektivitas
hukum ialah menelaah apakah hukum itu berlaku, dan untuk mengetahui berlakunya
hukum. Realitas hukum dalam pernyataan diatas adalah hukum dalam tindakan,
sebagaimana teori yang di katakan oleh Kelsen yaitu “ principle of effection
veness ”, yang menyatakan sebagai berikut “ orang seharusnya bertingkah laku
atau bersikap sesuai dengan tata kaidah hukum”. Berkaitan dengan realitas
hukum, menarik untuk menampilkan pendapat soerjono soekanto yang menyatakan
sebagai berikut “ Apabila seseorang mengatakan bahwa suatu kaidah hukum
berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu biasanya di ukur apakah
pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga
sesuai tujuannya atau tidak ”. Dari pernyataan Kelsen dan Soerjono
Soekanto diatas pada dasarnya memperlihatkan bahwa hal berlakunya hukum ialah
mewujudnya hukum itu sebagai perilaku. Hukum yang dimaksud disini adalah hukum
sebagai kaidah, dan dalam studi efektivitas hukum pernyataan kaidah hukumya mengacu
pada hukum substansi ( hukum materil ), apabila studi hukum ini mengambil pokok
bahasan pada hukum tata cara ( hukum formal ) maka yang di kaji menyangkut
lembaga – lembaga hukum : pengadilan, kepolisian, kejaksaan dan lain – lain.[8]
Pada studi efektivitas hukum, kita dapat saja menelusuri faktor
–faktor yang terlibat, baik itu faktor yang berkenaan perwujudan perilaku hukum
maupun faktor kendala. Dengan demikian, studi efektivitas hukum dapat pula
menjawab pertanyaan : mengapa hukum itu berlaku atau mengapa hukum itu tidak
berlaku? Pertanyaan ini mengarahkan kita untuk menganalisis faktor yang
mewujudkan maupun menghalang terwujudnya perilaku hukum.[9]
Apabila seseorang
ingin meneliti efektivitas suatu undang – undang, hendaknya ia tidak hanya menetapkan
tujuan dari undang – undang saja, melainkan juga diperlukan syarat – syarat
lainnya. Syarat – syarat tersebut antara lain :
1)
. Perilaku yang
diamati adalah perilaku nyata
2)
Perbandingan antara perilaku yang diatur
dalam hukum dengan keadaan jika perilaku tidak diatur dalam undang – undang
3)
Harus mempertimbangkan jangka waktu
pengamatan, jangan lakukan pengamatan sesaat. Hal ini dikarenakan kondisi –
kondisi dari yang diamati saat itu.
4)
Harus mempertimbangkan tingkat kesadaran
pelaku.
Agar terwujud
perilaku yang sesuai dengan hukum, menurut Friedmen hal itu merupakan persoalan
pilihan agar berhubungan dengan motif dan gagasan. Motif atau gagasan itu
dibagi dalam empat kategori, sebagai berikut :
a.
Kepentingan
sendiri
b.
Sensitif
terhadap sanksi
c.
Tanggapan
terhadap pengaruh sosial
d.
kepatuhan
Jika kita merenungi pendapat Friedmen diatas, dapat dirujuk sebagai alasan perlunya pengenalan hukum, karena setiap usaha untuk menanam unsur baru pasti mendapat reaksi dari beberapa golongan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Reaksi menentang dari golongan tertentu dalam masyarakat berakibat negatif terhadap proses perlembagaan. Apabila proses pelembagaan mendapat tanggapan positif, berarti usaha menanamkan hukum pada masyarakat telah efektif.
c.
Penelitian Dampak Hukum
Dampak hukum merupakan efek total (
baik positif maupun negatif ) dari berlakunya hukum. Dengan demikian penelitian
hukum jenis ini merupakan kegiatan untuk menelaah akibat – akibat berlakunya
hukum. Berlakunya hukum dapat menimbulkan perubahan – perubahan, dan perubahan
itu mengakibatkan keadaan tertentu dalam masyarakat. Oleh karena itu teori
fungsional struktural dan teori perubahan sosial menjadi relevan
untuk dirujuk dalam penyusunan kerangka teoristis.
d.
Penelitian
Identifikasi Hukum Tidak Tertulis
Meminjam istilah Cicero “ ada
masyarakat ada hukum ”, artinya betapapun sederhanannya masyarakat
itu, hukum pasti dijumpai. Oleh karena itu, dalam mengidentifikasi hukum tidak
tertulis dari suatu masyarakat tertentu, ciri – ciri masyarakat yang
bersangkutan menjadi relevan untuk dipertimbangkan.
Jika seseorang yang hendak melakukan penelitian hukum yang bersifat
empiris ( hukum sosiologis ), maka seseorang yang melakukan penelitian harus
menggunakan berbagai metode, antara lain “ metode historis, pengamatan,
eksperimen ( percobaan ), dan survei ”. Penggunaan berbagai metode
tersebut menjadi penting karena masalah pemberian tekanan pada strategi
pengumpulan data tertentu untuk memenuhi tujuan peneliti yang bersangkutan.
Oleh karena itu biasanya dipergunakan lebih dari satu metode, misalkan pada
metode pengamatan sering kali dipergunakan wawancara yang biasanya merupakan
alat pengumpulan data pada metode survei dan eksperimen. Kalau peneliti
menerapkan metode eksperimen dan survei, maka lazimnya mereka juga mengadakan
pengamatan termasuk pengamatan historis.
a.
Metode Historis
Penelitian sejarah
yang dilakukan oleh para sosiolog tertuju pada peninjauan terhadap peristiwa –
peristiwa, perkembangan maupun pengalaman di masa lalu. Disamping itu para
sosiolog juga melakukan penilaian terhadap sumber – sumber informasi masa
lampau dalam hal validitasnya maupun penafsiran terhadap bukti – bukti yang ada
mengenai suatu peristiwa.Analisa historis akan dapat mengungkapkan kemungkinan
timbulnya akibat – akibat suatu peristiwa berakar pada gejala – gejala yang
terjadi di masa lampau.
b.
Metode
Pengamatan
Penelitian yang
menggunakan metode pengamatan berarti seorang peneliti melakukan baik
pengamatan di laboratorium maupun pengamatan di masyarakat. Metode pengamatan
ini biasanya digunakan untuk memperoleh informasi mengenai gejala – gejala yang
dalam kehidupan sehari – hari dapat diamati. Hasil dari metode pengamatan
biasanya didiskusikan oleh si peneliti dengan masyarakat yang bersangkutan
untuk mengetahui makna dibalik gejala – gejala tersebut.
c.
Metode
Eksperimental
Metode eksperimen
merupakan suatu cara untuk menguji adanya hubungan – hubungan kausal. Suatu
eksperimen dapat dijalankan dalam suatu laboratorium atau di lapangan, dalam
metode eksperimental ini seorang peneliti terlebih dulu mengukur gejala yang
ditelaah sebelum memasukkan variabel eksperimental maupun sesudahnya, sehingga
peneliti memperoleh data mengenai gejala – gejala yang timbul sebagai akibat
dimasukkanya variabel eksperimental tersebut.
d.
Metode Survei
Metode survei di
tujukan untuk mengumpulkan informasi secara sistematis dan komprehensif
mengenai sikap, kepercayaan, dan perilaku manusia. Alat pengumpulan data yang
laizim digunakan adalah wawancara tatap muka, wawancara dengan mengirim daftar
pertanyaan dan wawancara melalui telepon. Metode ini merupakan metode yang agak
dominan dalam penelitian sosiologis, karena dapat mencangkup wilayah yang luas
dengan jumlah responden yang banyak.[10]
3.
Bagaimana bentuk pengolahan
data dalam penelitian sosiologis
Penelitian
hukum sosiologis memandang hukum sebagai fenomena sosial, berbeda dengan hukum
normatif yang memandang hukum sebagai norma – norma positif perundang –
undangan. Adapun pengolahan data dan analisis data pada penelitian hukum
sosiologis, tunduk pada cara analisis data dan ilmu – ilmu sosial.[11]
Setelah
data di kumpulkan dari lapangan dengan lengkap, maka tahap berikutnya adalah
pengolahan dan penganalisisan data, antara lain sebagai berikut:
Pertama
Editing, yaitu proses penelitian kembali terhadap catatan, berkas – berkas,
dan berbagai informasi yang di kumpulkan oleh para pencari data. Melalui
editing diharapkan akan dapat meningkatkan mutu kehandalan data yang hendak di
analisis.
Dalam
proses editing ini, yang dilakukan kembali adalah ( 1 ) lengkapnya pengisian
kuesioner; ( 2 ) catatan pengumpul data; ( 3 ) kejelasan makna jawaban; ( 4 )
keajekan atau kesesuaian jawaban antara satu dengan yang lainya; ( 5 )
relevansi jawaban ( 6 ) keseragaman satuan data.[12]
Kedua Coding, yaitu proses
untuk mengklasifikasikan berbagai jawaban dari para responden menurut kriteria
atau macam yang ditetapkan.[13]
Agar data yang diperoleh mudah dianalis dan disimpulkan, maka harus
diperhatikan petunjuk sebagai berikut:
a)
Bahwa setiap
perangkat kategori itu harus dibuat dengan mendasarkan diri kepada asas
kriteria yang tunggal
b)
Setiap perangkat
kategori itu harus dibuat lengkap, sehingga tidak ada satupun jawaban responden
yang tidak mendapatkan tempatnya.
c)
Bahwa kategori
yang satu dengan yang lain harus saling terpisah dan tidak boleh saling tindih.[14]
Ketiga Menghitung
Frekuensi, bahwa setelah coding selesai
dikerjakan, maka akan diketahui bahwa setiap kategori telah menampung data –
data dalam bentuk frekuensi. Cara yang paling sederhana untuk menghitung
frekuensi ini adalah dengan cara “ tallying”, contoh:
Kategori
|
Tally
|
Frekuensi
( f )
|
Sangat
tertib
Tertib
Tidak
tertib
|
////
//// ////
////
//// //// ////
//// ////
////
//// //// ////
|
15
30
20
|
Keempat tabulasi,
yaitu proses penyusunan data kedalam bentuk tabel. Pada tahap ini data dapat
dianggap telah selesai di proses dan data yang ada siap untuk “ berbicara ”.
contoh :
Penilaian
|
F
|
%
|
Sangat
tertib
Tertib
Tidak
tertib
Jumlah
|
40
50
10
100
|
40
50
10
100
|
Kelima derajat
besarnya hubungan antar variabel, sudah menjadi kesepakatan bahwa derajat
besarnya hubungan antara dua variabel itu selalu diukur dengan hasil yang
dinyatakan dalam lambang bilangan antara : 0,00 dan 1,00. Apabila diperoleh
angka 0,00 berarti hubungan antara dua variabel tersebut tidak ada, apabila
angka yang diperoleh adalah angka 1,00 berarti ada hubunganya secara sempurna.
Contoh:
Suku
|
Kejahatan
terhadap badan dan nyawa
|
Kejahatan
terhadap harta kekayaan orang
|
Bali
Sasak
|
67
120
|
20
445
|
Dengan rumus Yule’s
Q yaitu : Q= ad – bc
ad+bc
keterangan: Q = Koefisien
Asosiasi
a = Frekuensi yang terletak di petak
kiri
b = Frekuensi terletak di petak
kanan
c = Frekuensi terletak di kiri bawah
d = Frekuensi terletak petak kanan
bawah
Apabila
dihitung, maka:
(
67x 445 ) – ( 20 x 120 )
Q =
( 67 x 445 ) + ( 20 x 120 )
= 29815
- 2400
29815 + 2400
= 27415 = 0,85
32215
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan
bahwa angka 0,85 adalah lebih dekat dengan 1,00, maka hubungan antara variabel
tersebut sangat besar.[15]
BAB III
KESIMPULAN
A. Dari uraian diatas dapat
dambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengertian
desain metode penelitian hukum sosiologis
Desain metode penelitian sosiologis adalah suatu
kerangka atau cara penelitian yang
mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat dan sebagainya dengan pendekatan
dari hukum ke masyarakat.
2. Jenis, metode dan manfaat penelitian hukum sosiologis yang di konsepkan
secara sosiologis
Adapaun jenis – jenis penelitian huku sosiologis
antara lain:
·
Penelitian
Berlakunya Hukum
·
Penelitian
Efektivitas Hukum
·
Penelitian
Dampak Hukum
·
Penelitian
Identifikasi Hukum Tidak Tertulis
Adapun metodenya adalah:
·
Metode historis;
·
Metode pengamatan;
·
Metode eksperimental;
·
Metode eksperimental;
·
Metode survei;.
3. Bentuk pengolahan data dalam penelitian
sosiologis
Pengolahan data dalam penelitian sosiologis antara lain sebagai
berikut:
( 1) Editing; ( 2 ) Coding; ( 3 ) Menghitung frekuensi; ( 4 )
Tabulasi; ( 5 ) derajat besarnya hubungan antar variabel
B.
Kritik dan
Saran
Demikian
makalah yang dapat kami susun, tentunya masih banyak kesalahan dan
kekuranganya. Untuk itu kami membuka kritik dan saran yang bersifat membangun
demi perbaikan makalah kami selanjutnya.
Daftar Pustaka
Ali Zainuddin, Sosiologi
Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum
, Jakarta: Prenada Media, 2004 .
Manan, Abdul, Aspek – Aspek Pengubah Hukum, Jakarta:
Prenada Media, 2009.
Nur Dewata, Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Desain
Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Soekanto,Soerjono Perspektif
Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: CV. Rajawali,1985.
Sugiono,
Bambang, Metode Penelitian Hukum,
Jakarta: PT RajaGrafindo, 2002.
Taneko, B. Soleman, Pokok – Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat,
Jakarata: RajaGrafindo Persada, 1993.
[1] Abdul
Manan, Aspek – Aspek Pengubah Hukum ( Jakarta: Prenada Media, 2009 ),
19.
[2]
Soleman B. Taneko, Pokok – Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat ( Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 1993 ), 5-8.
[3] Mukti
Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, Desain Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010 ),46 – 47.
[4]
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum ( Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 2004 ), 134.
[5]
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum ( Jakarta: Sinar Grafika, 2006 ),62.
[6]
Soleman B. Taneko, Pokok – Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat ( Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 1993 ), 48.
[7]
Abdul Manan, Aspek – Aspek Pengubah Hukum ( Jakarta: Prenada Media, 2009
), 19.
[8]
Soleman B. Taneko, Pokok – Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat ( Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 1993 ), 49.
[9] Ibid
55
[10]
Soerjono Soekanto, Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat (
Jakarta: CV. Rajawali,1985 ), 83 – 87.
[11]
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004 ), 167 -
168.
[12]
Bambang Sugiono, Metode Penelitian Hukum ( Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2002 ), 129.
[13] Ibid,
130
[14]
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004 ), 171
[15]
Bambang Sugiono, Metode Penelitian Hukum ( Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2002 ), 136.
The Hotel Casino & Spa at Hwy 39 - Mapyro
BalasHapusThe Hotel Casino & Spa at Hwy 39 in Henderson is a 3.6 acre resort with an outdoor 속초 출장샵 pool, spa centre, restaurants, 안양 출장안마 The Hotel Casino & Spa is also 구리 출장안마 the property 나주 출장마사지 of Wynn 하남 출장안마 Resorts.